Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pemerintahan nagari. DPMN berperan dalam meningkatkan kapasitas nagari, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendukung pelayanan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berbasis teknologi guna mendorong pembangunan nagari yang mandiri dan berkelanjutan.